Rudiyanto » Reksa Dana, Bebas Pajak atau Bukan Objek Pajak? Dalam postingan kali ini kita akan membahas sedikit tentang perpajakan reksa dana. Seri tulisan ini mencoba menghantarkan topik seputar pemrograman aplikasi GUI di Linux dengan menggunakan Qt. Untuk itu, diasumsikan bahwa pembaca telah memahami C++, pemrograman berorientasi objek (OOP), dan tidak asing. Keadaan darurat pada pendirian akademi seni rupa ini memang berakibat pada belum siapnya diterapkan sistem pendidikan yang ketat dengan menerapkan norma-norma akademik dan metode yang berbasis ilmu pengetahuan (wetenschapelijk. Jika kita membaca brosur atau penawaran reksa dana, biasanya akan terdapat suatu gambar, skema atau tulisan yang menunjukkan keunggulan produk reksa dana dibandingkan dengan produk lainnya. Salah satu keunggulan yang sering disebutkan adalah bahwa reksa dana mendapat fasilitas bebas pajak. Di sisi lain, sering disebutkan pula bahwa pendapatan reksa dana adalah BUKAN OBJEK PAJAK. Sebetulnya mana yang benar, “BEBAS PAJAK” atau “BUKAN OBJEK PAJAK” ? Apa pula yang dimaksud dengan kedua pengertian tersebut? Belakangan ini sering disebutkan adanya perubahan aturan perpajakan reksa dana yang akan mulai berlaku 2. Apa dampaknya terhadap investor reksa dana? Reksa Dana adalah Instrumen yang “BEBAS PAJAK” dan Juga “BUKAN OBJEK PAJAK”. Hanya saja investor perlu memahami kedua pengertian tersebut. BEBAS PAJAKYang dimaksud dengan bebas pajak adalah seharusnya membayar pajak tapi dibebaskan. Untuk lebih jelasnya silakan lihat ilustrasi sebagai berikut: Misalnya ada penawaran obligasi ORI seri 0. ORI tersebut memberikan kupon sebesar 1. ORI meningkat menjadi 1. Perbedaan antara anda yang membeli ORI dengan Reksa Dana yang membeli ORI adalah sebagai berikut : Berdasarkan ilustrasi di atas dapat dilihat bahwa ketika reksa dana membeli obligasi ORI, reksa dana tersebut di “Bebaskan” atas pembayaran pajak sebesar 1. Capital Gain sering disebut pula sebagai diskonto Obligasi). Sementara jika adalah investor yang membeli obligasi, maka dia diharuskan untuk membayar pajak sebesar 1. Dengan ini menyatakan bersedia mengelenggarakan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Yayasan Pembina Pendidikan Islam (YPPI) Al-Misbah Jl. Ponpes Al-Misbah) Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya. Mitra Riset Konsultan Analisis Data Statistik Berpengalaman Sejak Tahun 2002 Membantu Penelitian Mahasiswa S1, S2, S3 dan Dosen serta Lembaga Pemerintah dan Swasta Melakukan Survey dan Kajian. Sekilas Reforma Agraria. Reforma Agraria merupakan iplementasi dari mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI), Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam. Yth Pak Chrispinus, Saya memahami kondisi anda. Meski demikian saya bukan ahli atau konsultan pajak. Jadi untuk saran yang lebih tepat, adalah paling baik dengan menanyakan langsung kepada konsultan pajak. Berdasarkan skema ini, secara kasat mata dapat dilihat bahwa lebih menguntungkan membeli reksa dana yang berbasis Obligasi dibandingkan membeli obligasi langsung. Sepanjang reksa dana terproteksi tersebut tidak mengenakan biaya manajemen yang tinggi (umumnya 0,2. Fasilitas bebas pajak inilah yang membuat reksa dana pendapatan tetap (Sebelum tahun 2. Per data Akhir November 2. Hanya sedikit dibawah reksa dana saham yang sebesar 4. Jadi, Bebas Pajak adalah istilah yang digunakan atas fasilitas pembebasan bayar pajak yang diterima oleh reksa dana. Bebas pajak hanya berlaku untuk instrumen obligasi. Jika reksa dana membeli saham atau menempatkan dana di deposito tetap diberlakukan pajak seperti investor pada umumnya. Fasilitas bebas pajak hanya berlaku bagi reksa dana 5 tahun pertama sejak penerbitannya. Hal ini menyebabkan ada reksa dana yang berganti nama setiap 5 tahun, hal ini bukan lantaran karena reksa dana mau jatuh tempo, akan tetapi melainkan jika namanya tetap sama, fasilitas bebas pajak tersebut tidak diterima lagi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah R. I. 1. 6 Tahun 2. 00. PP No. 1. 6 Tahun 2. Pemberlakukannya adalah sebagai berikut: Dari tahun 2. Tahun 2. 01. 4 dan seterusnya dikenakan pajak 1. Dengan kata lain, per tahun 2. Dampak penghapusan bebas pajak bagi investor reksa dana lebih terasa pada reksa dana pendapatan tetap, reksa dana terproteksi dan reksa dana campuran yang berinvestasi di obligasi. Dengan berinvestasi, maka terdapat kemungkinan yang besar investor akan memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut merupakan penghasilan tambahan yang diperoleh investor dan seharusnya dikenakan pajak. Nah, khusus untuk reksa dana, keuntungan yang anda peroleh dari investasi dianggap “BUKAN OBJEK PAJAK”, artinya atas keuntungan tersebut anda tidak perlu membayar pajak penghasilan. Dalam bahasa yang lebih sederhana, jika anda berinvestasi di saham dan memperoleh keuntungan Rp 1. Sementara jika anda berinvestasi di reksa dana dan memperoleh keuntungan Rp 1. BUKAN OBJEK PAJAK”. Kenapa dianggap bukan objek pajak, karena ketika Manajer Investasi dalam mengelola reksa dana melakukan kegiatan jual beli saham, mereka sudah membayarkan pajak atas keuntungan dan transaksiknya. Ketika mereka menempatkan dananya di deposito dan menerima bunga deposito. Bunga deposito sudah dipotong 2. Dengan kata lain ketika manajer investasi mengelola reksa dana, segala pajak yang timbul sudah dibayarkan oleh reksa dana. Jadi, jika pajak tetap dikenakan kepada investor reksa dana, maka terjadi pajak berganda. Pajak dibayarkan pada saat dana dikelola dan pajak dibayarkan lagi pada saat dana diterima investor. Oleh karena sebab itulah, penghasilan reksa dana dikategorikan sebagai “BUKAN OBJEK PAJAK”. Ketentuan perpajakan reksa dana adalah sebagai berikut yang saya ambil dari prospektus suatu reksa dana: Terkait permintaan akan NPWP ketika berinvestasi di reksa dana, sebetulnya merupakan persyaratan administratif dan bukan berarti anda akan dikenakan pajak atas penghasilan yang akan anda terima dari keuntungan berinvestasi di reksa dana. Jadi investor reksa dana tidak perlu terlalu khawatir karena HINGGA SAAT INI, pendapatan reksa dana masih “BUKAN OBJEK PAJAK”. Demikian artikel ini, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda. Penyebutan produk investasi di atas (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
January 2017
Categories |